widgeo.net

Selasa, 12 Juni 2012

PDRB Provinsi di Indonesia



  • Wilayah Domestik dan Regional Pengertian domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/ Kota. Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah  transaksi yang terjadi di wilayah domestik suatu daerah tanpa  memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh masyarakat (residen) dari  daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
  • Produk Domestik Semua barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi  yang beroperasi di wilayah domestik, tanpa memperhatikan apakah faktor  produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk dareha tersebut,  merupakan produk domestik daerah yang bersangkutan. Pendapatan yang  timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan  pendapatan domestik. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian dari faktor  produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah berasal  dari daerah lain atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor  produksi yang dimilki oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam  proses produksi di daerah lain atau di luar negeri. Hal ini menyebabkan  nilai produk domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan  pendapatan yang diterima penduduk daerah tersebut. Dengan adanya arus  pendapatan yang mengalir antar daerah ini (termasuk juga dari da ke luar  negeri) yang pada umumnya berupa upah/gaji, bunga, deviden dan  keuntungan maka timbul perbedaan antara produk domestik dan produk  regional.
  • Produk Regional Produk regional merupakan produk domestik ditambah dengan pendapatan  dari faktor produksi yang diterima dari luar daerah/negeri dikurangi  dengan pendapatan dari faktor produksi yang dibayarkan ke luar  daerah/negeri. Jadi produk regional merupakan produk yang ditimbulkan  oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
  • Residen dan Non-Residen Unit institusi yang mencakup penduduk/rumah tangga, perusahaan,  pemerintah lembaga non-profit, dikatakan sebagai residen bila  mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah (Indonesia). Suatu  rumah tangga, perusahaan, lembaga non profit tersebut  mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika memiliki  tanah/bangunan atau melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut  dalam jangka waktu tertentu (minimal satu tahun). Hal-hal yang perlu diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit institusi adalah antara lain,
    1. Penduduk suatu daerah adalah individu-individu atau anggota rumah  tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik daerah tersebut,  kecuali :
      • wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus)  daerah lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari  1 tahun yang bertujuan untuk bertamasya atau berlibur, berobat,  beribadah, kunjungan keluarga, pertandingan olahraga  nasional/internasonal dan konferensi-konferensi atau pertemuan lainnya,  dan kunjungan dalam rangka belajar atau melakukan penelitian;
      • awak kapal laut dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau singgah di daerah tersebut;
      • pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah  tersebut kurang dari 1 tahun, pegawai perusahaan asing dan pegawai  perusahaan daerah lainnya yang berada di wilayah domestik daerah  tersebut kurang dari1 tahun, misalnya untuk tujuan memasang jembatan  atau peralatan yang dibeli dari mereka;
      • pekerja musiman yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja;
      • anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah domestik daerah tersebut;
    2. Organisasi internasional adalah bukan residen di wilayah dimana  organisasi tersebut berada namun pegawai badan internasional/nasional  tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika melakukan misi  kurang dari 1 tahun.
  • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah  nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor  perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang  ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses  produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output)  dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup  komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah  dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan  menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan  menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh  Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar.
  • Produk Domestik Regional Neto (PDRN)Atas Dasar Harga Pasar Perbedaan antara konsep neto di sini dan konsep bruto di atas, ialah  karena pada konsep  bruto di atas; penyusutan masih termasuk di  dalamnya, sedangkan pada konsep neto ini komponen penyusutan telah  dikeluarkan. Jadi Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar  dikurangi penyusutan akan diperoleh Produk Domestik Regional Neto atas  dasar harga pasar. Penyusutan yang dimaksud di sini ialah nilai susutnya  (ausnya) barang-barang modal yang terjadi selama barang-barang modal  tersebut ikut serta dalam proses produksi. Jika nilai susutnya  barang-barang modal dari seluruh sektor ekonomi dijumlahkan, maka  hasilnya merupakan penyusutan yang dimaksud di atas.
  • Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor Perbedaan antara konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar  di atas, ialah karena adanya pajak tidak langsung yang dipungut  pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada unit-unit  produksi. Pajak tidak langsung ini meliputi pajak penjualan, bea ekspor  dan impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak pendapatan dan pajak  perseorangan. Pajak tidak langsung dari unit-unit  produksi dibebankan  pada biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat  menaikkan harga barang. Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang  berakibat menaikkan harga tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah  kepada unit-unit produksi, yang bisa mengakibatkan penurunan harga. Jadi  pajak tidak langsung dan subsidi mempunyai pengaruh terhadap harga  barang-barang, hanya yang satu berpengaruh menaikkan sedang yang lain  menurunkan harga, hingga kalau pajak tidak langsung dikurangi subsidi  akan diperoleh pajak tidak langsung neto. Kalau Produk DOmestik Regional  Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto,  maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya  faktor.
  • Pendapatan Regional Dari konsep-konsep yang diterangkan di atas dapat diketahui bahwa  Produk DOmestik Regional Neto atas dasar biaya faktor itu sebenarnya  merupakan jumlah balas jasa faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam  proses produksi disuatu daerah. Produk Domestik Regional Neto atas  dasar biaya faktor, merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah  dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan yang timbul atau merupakan  pendapatan yang berasal dari daerah tersebut. Akan tetapi pendapatan  yang dihasilkan tadi, tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk  daerah itu, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk  daerah lain, misalnya suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh orang  luar, tetapi perusahaan tadi beroperasi di daerah tersebut, maka dengan  sendirinya keuntungan perusahaan itu sebagian akan menjadi milik orang  luar yaitu milik orang yang mempunyai modal tadi. Sebaliknya kalau ada  penduduk daerah ini yang menambahkan modalnya di luar daerah maka  sebagian keuntungan perusahaan akan mengalir ke dalam daerah tersebut,  dan menjadi pendapatan dari pemilik modal. Kalau Produk Domestik  Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang  mengalir ke luar  dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam,  maka hasilnya akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan  jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh seluruh  yang tinggal  di daerah yang dimaksud. Produk Regional Neto inilah yang merupakan  Pendapatan Regional.
  • Pendapatan Regional Perkapita Bila pendapatan regional ini dibagi dengan jumlah penduduk yang  tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu Pendapatan Perkapita

Daftar Provinsi di Indonesia berdasrkan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku. 

(Sumber  Badan Pusat Statistik 2008)
PeringkatProvinsiPDRB (ribu rupiah)
Indonesia21.678
1Kalimantan Timur101.858
2DKI Jakarta74.065
3Riau53.264
4Kepulauan Riau40.746
5Papua26.615
6Kepulauan Bangka Belitung19.350
7Sumatera Selatan18.725
8Nanggroe Aceh Darussalam17.124
9Papua Barat17.084
10Jawa Timur16.757
11Sumatera Utara16.403
12Kalimantan Tengah15.725
13Sumatera Barat14.955
14Jawa Barat14.723
15Jambi14.226
16Bali14.199
17Kalimantan Selatan13.206
18Banten12.757
19Sulawesi Utara12.610
20Sulawesi Tengah11.540
21Kalimantan Barat11.394
22Jawa Tengah11.184
23Daerah Istimewa Yogyakarta10.985
24Sulawesi Selatan10.909
25Sulawesi Tenggara10.686
26Lampung10.078
27Bengkulu8.799
28Nusa Tenggara Barat8.080
29Sulawesi Barat7.535
30Gorontalo6.068
31Nusa Tenggara Timur4.769
32Maluku4.747
33Maluku Utara4.019

0 komentar:

Posting Komentar